STANDAR PELAYANAN FARMASI
PERSYARATAN PELAYANAN
- Pasien membawa resep hasil pemeriksaan
- SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR
- Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruang tunggu pelayanan.
- Pasien di panggil oleh petugas penyerahan obat untuk menerima obat sesuai resep.
- Proses di ruang obat mengikuti Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Waktutunggu : 5 menit
- Penyediaan obat non racikan : 5 menit
- Penyediaan Racikan : 12 menit
BIAYA/TARIF
- Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indinesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 223 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
PRODUK PELAYANAN
- Obat Sesuai Resep
- Informasi Obat
SARANA PRASARANA FASILITAS