STANDAR PELAYANAN FARMASI

PERSYARATAN PELAYANAN
  • Pasien membawa resep hasil pemeriksaan
  • SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR
  • Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruang tunggu pelayanan.
  • Pasien di panggil oleh petugas penyerahan obat untuk menerima obat sesuai resep.
  • Proses di ruang obat mengikuti Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
  • Waktutunggu : 5 menit
  • Penyediaan obat non racikan : 5 menit
  • Penyediaan Racikan : 12 menit
BIAYA/TARIF
  • Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indinesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Bupati Cilacap Nomor 223 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
PRODUK PELAYANAN
  • Obat Sesuai Resep
  • Informasi Obat

SARANA PRASARANA FASILITAS